Petitum |
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi Izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon atau pejabat yang ditunjuk, untuk merubah / memperbaiki nama anak para Pemohon yang tercatat dalam Kartu Keluarga Nomor 9109160708170028 yang diterbitkan tanggal 18 September 2019, semula tercatat bernama CIRECYTA VIRGIL TUMEMBOUW, diperbaiki menjadi SCHOLASTIKA VIRGIL KOROMPIS, jenis kelamin perempuan, lahir pada tanggal 8 Februari 2009, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 210/Disp/Mhs/V/2009 ;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;
|